Penilaian untuk tujuan hukum
Kurator dan Penilai: Dua Profesi, Satu Harta
Menelaah hubungan kerja kurator dan penilai dari sisi dasar hukum, aturan, bisnis, Standar Penilaian Indonesia, dan PSAK — serta bagaimana keduanya bertemu dalam perkara kepailitan dan TPPU.
1. Kurator bertindak atas mandat undang-undang (UU 37/2004); penilai bertindak atas
penugasan profesional yang tunduk pada izin Menteri Keuangan, KEPI, dan SPI. 2. Titik temu terpenting ada di lima momen: inventarisasi, keputusan melanjutkan usaha, penanganan jaminan kreditor separatis, penetapan harga jual/nilai limit, dan actio pauliana. 3. Dasar nilai yang dipakai — nilai pasar atau nilai likuidasi (penjualan tertib vs terpaksa) — dapat menggeser hasil pemulihan kreditor hingga puluhan persen. 4. Dalam perkara TPPU, penilai berperan pada penelusuran nilai hasil kejahatan, penilaian aset sitaan, dan pembuktian transaksi di bawah nilai wajar. 5. KUHAP baru (berlaku 2 Januari 2026), RUU Perampasan Aset, dan agenda revisi UU Kepailitan akan memperbesar kebutuhan kerja sama kedua profesi.
Dua mandat yang berbeda sifat
Sebelum membahas kerja sama, penting memahami bahwa kurator dan penilai berdiri di atas fondasi yang berbeda. Kurator adalah organ kepailitan: ia diangkat oleh pengadilan, diawasi hakim pengawas, dan bertindak untuk kepentingan seluruh kreditor serta debitor. Penilai adalah profesi penunjang: ia diangkat melalui kontrak penugasan, bekerja secara independen, dan pertanggungjawabannya diukur dari kepatuhan pada standar. Perbedaan ini menentukan siapa memutuskan dan siapa memberi dasar keputusan.
Dasar hukum utama UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU PMK 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, (Ps. 15, 16, 69–78, 98–104, 184–189) diubah PMK 56/PMK.01/2017 dan PMK
| Siapa yang | Pengadilan Niaga dalam putusan Pemberi tugas (kurator, kreditor, penyidik, |
|---|---|
| mengangkat | pernyataan pailit pengadilan, korporasi) melalui surat perjanjian kerja |
Registrasi & pembina Terdaftar di Kementerian Hukum (Ditjen Izin Menteri Keuangan; dibina Pusat Pembinaan AHU); atau Balai Harta Peninggalan Profesi Keuangan (PPPK)
Asosiasi & kode etik AKPI, IKAPI, HKPI — Standar Profesi AKPI MAPPI — Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan 2026 disahkan RAT 28 Agustus 2026 Standar Penilaian Indonesia (SPI)
| Produk kerja | Pencatatan harta, laporan berkala tiap 3 Laporan penilaian: dasar nilai, pendekatan, bulan, daftar piutang, daftar pembagian asumsi, kesimpulan nilai |
|---|---|
| Tanggung jawab | Atas kesalahan atau kelalaian yang Administratif (Kemenkeu), etik (MAPPI), perdata, merugikan harta pailit (Ps. 72) dan dapat pidana bila laporan menyesatkan |
Imbalan Permenkum 20/2025: persentase dari Berbasis lingkup kerja; tidak boleh bergantung nilai perdamaian atau hasil pemberesan pada besar kecilnya nilai yang dihasilkan (KEPI)
Tabel 1. Perbandingan kedudukan kurator dan penilai. Sumber: diolah dari peraturan terkait.
Dua baris terakhir tabel di atas menyimpan ketegangan yang jarang dibicarakan. Imbalan kurator menurut Permenkum 20/2025 — yang mencabut Permenkumham 18/2021 dan berlaku sejak 27 Mei 2025 — dihitung dari persentase hasil pemberesan atau nilai perdamaian. Artinya kurator secara ekonomis diuntungkan oleh nilai realisasi yang tinggi. Penilai justru dilarang memiliki kepentingan atas hasil nilai. Inilah alasan kuat mengapa penilaian dalam kepailitan harus dikerjakan oleh pihak yang benar-benar independen: angka penilai menjadi penyeimbang atas insentif pihak mana pun, termasuk kurator, kreditor separatis, maupun debitor.
“Kurator memegang kewenangan; penilai memegang ukuran. Keduanya tidak saling menggantikan.”
Di mana undang-undang memanggil penilai
UU 37/2004 tidak memuat kata “penilai”. Namun sejumlah ketentuannya tidak mungkin dijalankan
melaksanakan pengurusan dan pemberesan sejak tanggal putusan (Ps. 16 dan 69), wajib mengamankan harta (Ps. 98), dan paling lambat dua hari setelah menerima surat pengangkatan harus membuat pencatatan harta pailit (Ps. 100). Semua kewenangan itu bermuara pada satu kewajiban: memaksimalkan nilai boedel bagi para kreditor.
Ketentuan kepailitan yang membutuhkan angka nilai
| Ps. 100 | Pencatatan harta pailit oleh kurator Nilai indikatif per kelompok aset untuk menyusun gambaran boedel dan prioritas pengamanan |
|---|---|
| Ps. 41–42, 49 | Actio pauliana: pembatalan perbuatan Penilaian retrospektif pada tanggal transaksi debitor yang merugikan kreditor; ada untuk membuktikan selisih nilai praduga bila dalam 1 tahun sebelum pailit kewajiban debitor “jauh melebihi” kewajiban pihak lawan |
Ps. 55–59 Kreditor separatis dapat mengeksekusi Nilai agunan untuk menentukan porsi terjamin jaminan; masa tangguh 90 hari; setelah 2 vs tidak terjamin serta sisa yang kembali ke bulan sejak insolvensi, kurator menuntut boedel penyerahan dan menjual jaminan
Ps. 104, 179–181 Kurator dapat melanjutkan usaha debitor Perbandingan nilai kelangsungan usaha dengan persetujuan panitia (going concern) dengan nilai likuidasi kreditor/hakim pengawas
Ps. 184–185 Pemberesan; penjualan di muka umum, Nilai limit lelang dan pembanding kewajaran atau di bawah tangan dengan izin hakim harga penjualan di bawah tangan pengawas
Ps. 144–177, 281 Rencana perdamaian dalam kepailitan Uji “kepentingan terbaik kreditor”: apakah dan PKPU tawaran perdamaian lebih baik daripada hasil likuidasi
Tabel 2. Pemetaan ketentuan UU 37/2004 yang memerlukan dukungan penilaian.
Aturan penilai dan aturan lelang
Dari sisi penilai, rezim perizinannya diatur PMK 101/PMK.01/2014 beserta perubahannya. Izin penilai publik diberikan per bidang jasa — penilaian properti sederhana, penilaian properti, dan penilaian bisnis — sehingga kurator perlu memastikan bidang izin penilai sesuai dengan objek: tanah dan bangunan, mesin dan alat berat, kapal, saham, atau aset tak berwujud seperti merek. Laporan yang ditandatangani di luar bidang izin rawan dipersoalkan di hadapan hakim pengawas maupun kreditor.
Ketika pemberesan ditempuh lewat lelang di KPKNL, berlaku rezim lelang Kementerian Keuangan. PMK 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menggantikan PMK 213/PMK.06/2020. Prinsipnya tetap: setiap lelang wajib memiliki nilai limit yang ditetapkan penjual — dalam hal harta pailit, kurator — dan untuk nilai limit di atas ambang tertentu, nilai limit wajib didasarkan pada laporan penilai publik atau penilai pemerintah. Pada rezim sebelumnya, nilai limit lelang eksekusi ditempatkan dalam rentang antara nilai likuidasi dan nilai pasar, dan laporan penilaian yang dipakai memiliki masa berlaku terbatas. Kurator yang cermat akan menyelaraskan tanggal laporan penilaian dengan jadwal lelang agar tidak perlu penilaian ulang.
Sektor keuangan: kepailitan tidak lagi sepenuhnya milik kreditor
UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menegaskan bahwa permohonan pailit atau PKPU terhadap lembaga jasa keuangan tertentu — misalnya bank, perusahaan
asuransi, dan koperasi di sektor jasa keuangan — hanya dapat diajukan oleh OJK. Bagi penilai, ini berarti penugasan dalam perkara lembaga keuangan akan beririsan dengan regulasi OJK tentang penilaian, dan pengguna laporan tidak hanya kurator, tetapi juga regulator.
Lima titik temu dalam satu perkara pailit
Diagram berikut memetakan alur kepailitan dari putusan sampai pembagian, beserta titik-titik di mana laporan penilai biasanya diperlukan. Tidak semua perkara membutuhkan kelima titik tersebut; perkara dengan harta sederhana mungkin cukup satu penilaian pada tahap pemberesan. Namun untuk debitor korporasi dengan aset beragam, peta ini membantu kurator merencanakan penugasan penilai sejak awal, bukan menjelang lelang.
T5 · ACTIO PAULIANA · Ps. 41–49 Penilaian retrospektif atas transaksi debitor dalam 1 tahun sebelum pailit — dapat diajukan sepanjang proses
T1 · INVENTARISASI T3 · GOING CONCERN
Nilai indikatif boedel, Lanjut usaha vs likuidasi; prioritas pengamanan uji tawaran perdamaian
T2 · JAMINAN T4 · NILAI LIMIT
Nilai agunan separatis; Lelang KPKNL atau porsi tak terjamin penjualan di bawah tangan
Gambar 1. Tahapan pokok kepailitan menurut UU 37/2004 dan lima titik masuk penilai (T1–T5). Diagram disederhanakan.
| Yang dibutuhkan kurator dari penilai Yang dibutuhkan penilai dari kurator | |
| Dasar nilai yang tepat untuk tiap keputusan, Akses fisik ke aset yang sering sudah disegel | |
| bukan satu angka untuk semua tujuan atau dikuasai pihak lain | |
| Laporan yang dapat dibaca hakim pengawas Dokumen legal: sertifikat, BPKB, gross akta | |
| dan panitia kreditor kapal, IUP, register saham | |
| Rentang nilai dan sensitivitas: waktu Data keuangan dan operasional debitor, | |
| pemasaran, diskon likuidasi termasuk data yang ditolak diserahkan direksi | |
| Ketepatan waktu — jadwal rapat kreditor dan Pernyataan tertulis tujuan penilaian dan | |
| lelang tidak menunggu pengguna laporan |
Bahasa nilai: pasar, likuidasi, dan premis
penjualan KEPI dan SPI Edisi VII 2018 — beserta revisi dan tambahan standar yang diterbitkan Komite Penyusun SPI sesudahnya — disusun mengacu pada International Valuation Standards. Bagi penugasan kepailitan, lima standar umum menjadi kerangka: SPI 101 (lingkup penugasan), SPI 102 (implementasi), SPI 103 (pelaporan), SPI 104 (dasar nilai), dan SPI 105 (pendekatan dan metode penilaian).
Kesalahan paling umum dalam penugasan kepailitan bukan pada metode, melainkan pada dasar nilai. Kurator meminta “nilai aset”, penilai menyajikan nilai pasar, lalu lelang tidak laku karena ekspektasi pasar tidak sesuai kondisi penjualan yang sebenarnya — waktu terbatas, aset dalam kondisi tidak terawat, dan pembeli tahu penjual berada dalam tekanan. Sebaliknya, nilai yang terlalu rendah membuka tuduhan bahwa kurator menjual murah kepada pihak tertentu.
Nilai pasar Estimasi harga pada tanggal penilaian antara Batas atas nilai limit; pembanding pembeli dan penjual yang berkeinginan, dalam kewajaran penjualan di bawah tangan; transaksi wajar setelah pemasaran yang layak, penilaian retrospektif actio pauliana masing-masing bertindak dengan pengetahuan, kehati-hatian, dan tanpa paksaan
| Nilai likuidasi — | Jumlah yang direalisasikan saat aset dijual Dasar realistis nilai limit dan proyeksi |
|---|---|
| penjualan tertib | terpisah-pisah dengan periode pemasaran hasil pemberesan yang wajar |
| Nilai likuidasi — | Periode pemasaran lebih pendek dari yang Skenario terburuk; aset mudah rusak |
|---|---|
| penjualan terpaksa | wajar; penjual di bawah tekanan atau berbiaya simpan tinggi |
| Nilai kelangsungan | Nilai entitas atau kelompok aset sebagai satu Keputusan melanjutkan usaha; |
|---|---|
| usaha | kesatuan usaha yang beroperasi (penilaian penjualan going concern; uji bisnis) perdamaian |
Nilai wajar (PSAK 113) Harga keluar dalam transaksi teratur antar Pelaporan keuangan kreditor dan pelaku pasar pada tanggal pengukuran debitor; bukan dasar nilai lelang
Tabel 3. Dasar nilai dan premis yang lazim dipakai. Rumusan diringkas; rujuk SPI 104 dan PSAK 113 untuk definisi lengkap.
SPI juga menegaskan bahwa “penjualan terpaksa” adalah kondisi transaksi, bukan dasar nilai yang berdiri sendiri. Konsekuensinya, penilai harus menjelaskan asumsi yang membentuk kondisi tersebut: berapa lama periode pemasaran, apakah aset dijual per unit atau borongan, siapa pembeli potensial, dan biaya apa yang ditanggung penjual. Tanpa penjelasan ini, angka “nilai likuidasi 60%” hanyalah kebiasaan, bukan analisis.
Nilai pasar Nilai likuidasi tertib
62,0
43,4
| 40 35,0 24,5 22,0 | |
| 20 18,0 15,4 12,0 10,8 7,2 6,0 4,2 Kantor Jakarta Gudang Cikarang Mesin & kendaraan Vila Bali Saham anak usaha Piutang & kas diskon 30% diskon 30% diskon 40% diskon 30% diskon 40% diskon 30% |
Gambar 2. Angka ilustratif dari studi kasus fiktif pada Bagian 08. Total nilai pasar Rp155,0 miliar; total nilai likuidasi tertib Rp105,5 miliar — selisih Rp49,5 miliar semata karena perbedaan premis penjualan.
Etika dan pelaporan
Beberapa ketentuan KEPI dan SPI yang paling sering diuji dalam perkara kepailitan: independensi dan pengungkapan benturan kepentingan (misalnya penilai yang sebelumnya menilai agunan untuk bank kreditor separatis), larangan imbalan bersyarat atas hasil nilai, kejelasan pengguna laporan yang dituju, serta pembatasan penggunaan laporan. Menurut SPI 103, laporan wajib menyebut tujuan penggunaan secara spesifik. Laporan yang disusun “untuk jaminan utang” tidak semestinya dipakai kurator sebagai dasar nilai limit lelang harta pailit, sekalipun asetnya sama.
PSAK: ketika asumsi kelangsungan usaha runtuh
Sejak 1 Januari 2024, penomoran PSAK berubah: standar yang diadopsi dari IFRS bernomor 1xx, dari IAS bernomor 2xx. Kepailitan menyentuh beberapa standar sekaligus — baik di sisi debitor yang laporan keuangannya menjadi bahan kerja kurator, maupun di sisi kreditor seperti bank yang harus mengukur kerugian kreditnya.
| PSAK 201 | Laporan keuangan disusun atas dasar Laporan keuangan debitor pailit yang |
|---|---|
| EKS PSAK 1 kelangsungan usaha kecuali manajemen masih disajikan atas dasar going berniat atau tidak memiliki alternatif realistis concern perlu dibaca kritis; nilai buku selain melikuidasi; bila tidak, dasar bukan proksi nilai realisasi penyusunan harus diungkapkan |
| PSAK 113 | Nilai wajar sebagai harga keluar dalam Nilai wajar dalam laporan keuangan |
|---|---|
| EKS PSAK 68 transaksi teratur; tidak mencerminkan tidak identik dengan nilai limit lelang; penjualan terpaksa penilai harus memisahkan kedua tujuan | |
| PSAK 236 | Penurunan nilai aset: jumlah terpulihkan = Kepailitan adalah indikasi kuat |
| EKS PSAK 48 nilai tertinggi antara nilai wajar dikurangi penurunan nilai; pengujian dapat biaya pelepasan dan nilai pakai menggunakan laporan penilai |
| PSAK 105 | Aset tidak lancar dimiliki untuk dijual: diukur Relevan bagi grup usaha yang melepas |
|---|---|
| EKS PSAK 58 pada nilai terendah antara jumlah tercatat anak usaha pailit atau aset dalam |
dan nilai wajar dikurangi biaya menjual proses pemberesan
| PSAK 109 | Kerugian kredit ekspektasian; arus kas dari Bank kreditor membutuhkan nilai |
|---|---|
| EKS PSAK 71 realisasi agunan masuk dalam pengukuran realisasi agunan dan estimasi waktu pemberesan |
| PSAK 237 & 210 | Provisi dan liabilitas kontinjensi; peristiwa Gugatan, tagihan pajak, dan putusan |
|---|---|
| EKS PSAK 57 & 8 setelah periode pelaporan pailit setelah tanggal neraca dapat menjadi peristiwa penyesuai atau pengungkapan |
Tabel 4. PSAK yang relevan dalam perkara kepailitan (penomoran berlaku sejak 1 Januari 2024).
Implikasi praktisnya sederhana tetapi sering terlewat. Kurator kerap menerima neraca debitor yang menunjukkan aset jauh di atas utang, lalu kreditor bertanya mengapa debitor tetap pailit. Jawabannya ada pada selisih antara nilai buku atas dasar kelangsungan usaha dan nilai realisasi atas dasar likuidasi — ditambah aset yang ternyata sudah dialihkan, dijaminkan ganda, atau tidak pernah ada. Penilai berperan menerjemahkan neraca akuntansi menjadi neraca realisasi yang jujur.
Ekonomi hubungan kerja
| Siapa yang membayar penilai? Biaya penilaian | Risiko reputasi. Lelang yang laku jauh di bawah |
|---|---|
| dalam kepailitan merupakan biaya kepailitan | nilai penilaian — atau penjualan di bawah |
| yang dibebankan pada harta pailit dan | tangan yang jauh di atas nilai limit tak lama |
| didahulukan pembayarannya. Karena itu, | kemudian — memicu kecurigaan kreditor dan |
| penunjukan penilai sebaiknya dibicarakan | laporan pidana. Laporan penilaian yang |
| dalam rapat kreditor atau dilaporkan kepada | transparan tentang asumsi adalah pelindung |
| hakim pengawas, agar tidak dipersoalkan | terbaik bagi kurator dan penilai sekaligus. |
kemudian. Aset yang sulit. Beberapa jenis aset menuntut Kapan menunjuk penilai? Semakin awal pemahaman hukum khusus: izin usaha semakin baik. Penilaian pada tahap inventarisasi pertambangan yang tidak bebas dialihkan
| membantu kurator menentukan aset mana | sehingga nilainya melekat pada badan usaha; |
|---|---|
| yang perlu diasuransikan, dijaga, atau segera | merek dan hak kekayaan intelektual yang dapat |
| dijual karena biaya simpannya tinggi — kapal | menjadi boedel; kapal dengan hipotek dan |
| yang tambat, alat berat di lokasi tambang, | bendera asing; serta aset kripto yang volatil dan |
| persediaan yang mudah rusak. | membutuhkan kustodian. |
| Satu penilai atau beberapa? Perkara besar | Pasar jasa. Bagi KJPP, perkara kepailitan dan |
| dengan aset beragam sering memerlukan tim: | PKPU adalah ceruk yang menuntut kecepatan, |
penilai properti, penilai mesin dan alat berat, dan ketahanan menghadapi sengketa, dan kesiapan penilai bisnis untuk saham atau aset tak hadir sebagai ahli di persidangan. Imbalannya: berwujud. Kurator sebaiknya menunjuk satu KJPP reputasi sebagai penilai untuk tujuan hukum koordinator agar tanggal penilaian, asumsi yang dipercaya pengadilan. makro, dan format laporan seragam.
Ketika boedel juga barang bukti: kasus TPPU
Perkara investasi ilegal, koperasi bermasalah, dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sering berakhir di dua pengadilan sekaligus: pengadilan niaga yang mempailitkan perusahaan, dan pengadilan pidana yang mengadili pengurusnya atas penipuan, penggelapan, atau TPPU. Di sinilah benturan terbesar terjadi.
| Rezim kepailitan Rezim TPPU dan pidana | |
| Sita umum atas seluruh kekayaan debitor Pemblokiran, penundaan transaksi, dan | |
| sejak putusan (Ps. 21 UU 37/2004) penyitaan harta yang diduga hasil tindak | |
| Putusan pailit mengakhiri sita dan eksekusi pidana (UU 8/2010, a.l. Ps. 65–71, 74–81) | |
| lain (Ps. 31) Pembuktian terbalik oleh terdakwa atas asal- | |
| Tujuan: pembagian adil kepada kreditor usul harta (Ps. 77–78) | |
| sesuai urutan hak (paritas creditorum) Penanganan harta tanpa pemilik yang jelas: | |
| Pelaksana: kurator di bawah hakim pengawas Perma 1/2013 KUHAP baru: penyitaan memperhatikan hak pihak ketiga beriktikad baik (Ps. 179 ayat 5) |
Di bawah KUHAP lama, Pasal 39 ayat (2) memungkinkan benda yang sudah berada dalam sita pailit tetap disita untuk kepentingan penyidikan. Akibatnya aset yang sama dapat “terkunci” oleh dua sita, dan putusan pidana bisa memerintahkan aset dirampas untuk negara padahal para korbannya adalah kreditor dalam kepailitan. Perdebatan publik dalam sejumlah perkara investasi berskala besar menunjukkan betapa sensitifnya pertanyaan ini: apakah hasil kejahatan harus dirampas negara, atau dikembalikan kepada korban melalui mekanisme yang adil? KUHAP baru (UU 20/2025, berlaku 2 Januari 2026) memberi pijakan lebih tegas bagi perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, tetapi mekanisme koordinasinya dengan kurator masih perlu diuji dalam praktik.
Empat peran penilai dalam perkara TPPU
| 01 | Menelusuri dan menakar hasil kejahatan. Nilai harta pada tanggal perolehan dibandingkan dengan sumber dana sah. Penilaian retrospektif membantu penyidik dan kurator memetakan aliran dana yang “diparkir” dalam properti, kendaraan, atau saham. |
|---|---|
| 02 | Membuktikan transaksi di bawah nilai wajar. Pengalihan aset kepada pihak terafiliasi dengan harga jauh di bawah pasar adalah pola klasik — sekaligus bukti actio pauliana bagi kurator dan indikasi penyamaran bagi penyidik. |
| 03 | Menilai aset sitaan untuk pengelolaan dan lelang. Aset sitaan menyusut nilainya bila lama tidak terurus. Penilaian berkala mendukung keputusan penjualan dini atas benda sitaan yang cepat rusak atau berbiaya tinggi. |
| 04 | Menjadi ahli di persidangan. Laporan penilaian diuji silang oleh penuntut umum, penasihat hukum, dan kurator. Karena itu asumsi, tanggal penilaian, dan dasar nilai harus eksplisit dan dapat direplikasi. |
STUDI KASUS ILUSTRATIF — PT ARUNIKA INVESTAMA (FIKTIF)
PT Arunika menghimpun dana ± Rp300 miliar dari 4.000 nasabah dengan janji imbal hasil tetap. Setelah gagal bayar, nasabah memohonkan pailit dan pengadilan niaga mengabulkannya. Bersamaan, penyidik menetapkan direktur utama sebagai tersangka penipuan dan TPPU, lalu menyita gudang di Cikarang dan vila di Bali. Vila itu dialihkan kepada ipar direktur tiga bulan sebelum putusan pailit seharga Rp8 miliar; penilai menyimpulkan nilai pasarnya pada tanggal transaksi Rp21 miliar.
Semua angka di bawah ini fiktif dan disusun untuk menunjukkan logika kerja, bukan menggambarkan perkara nyata.
Tabel 5. Neraca realisasi ilustratif PT Arunika (Rp miliar). Kewajiban: bank separatis Rp40 miliar, pajak (preferen) Rp5 miliar, nasabah dan kreditor konkuren lain Rp320 miliar.
Dua skenario, dua hasil bagi korban
Misalkan pemberesan dilakukan pada nilai likuidasi tertib dan biaya kepailitan termasuk imbalan kurator diasumsikan 5% dari hasil pemberesan (asumsi penyederhanaan, bukan tarif Permenkum 20/2025). Bank separatis dilunasi dari hasil penjualan kantor (Rp43,4 miliar dikurangi tagihan Rp40 miliar menyisakan Rp3,4 miliar untuk boedel).
ASET SITAAN DIRAMPAS NEGARA ASET SITAAN KEMBALI KE BOEDEL
Hasil pemberesan (nilai likuidasi 65,6 105,5 tertib)
Dikurangi: pelunasan bank (40,0) (40,0) separatis
Dikurangi: biaya kepailitan & (3,3) (5,3) imbalan kurator (asumsi 5%)
Dikurangi: tagihan pajak (5,0) (5,0) (preferen)
Tingkat pemulihan konkuren 5,4% 17,3% (dari Rp320 miliar)
Tabel 6. Simulasi pembagian. Angka dibulatkan. Urutan hak disederhanakan untuk tujuan ilustrasi.
Skenario B
0 tagihan konkuren 320 Gambar 3. Bagian biru adalah dana yang tersedia; bagian abu-abu adalah tagihan yang tidak terpulihkan.
Tiga pelajaran dari ilustrasi ini. Pertama, status hukum aset — bukan hanya nilainya — menentukan hasil bagi korban; selisih kedua skenario Rp37,9 miliar. Kedua, laporan penilaian retrospektif atas vila (Rp8 miliar dibayar untuk aset bernilai Rp21 miliar, atau hanya 38%) menjadi amunisi ganda: bagi kurator untuk membuktikan bahwa kewajiban debitor “jauh melebihi” kontraprestasi dalam gugatan actio pauliana, dan bagi penyidik sebagai indikasi penyamaran harta. Ketiga, pilihan premis penjualan berpengaruh besar: bila seluruh aset dijual pada kondisi penjualan terpaksa dengan diskon tambahan 15 poin, hasil pemberesan Skenario B turun sekitar Rp23 miliar, hasil penjualan kantor (Rp34,1 miliar) tidak lagi menutup tagihan bank sehingga sisa Rp5,9 miliar ikut menjadi tagihan konkuren, dan tingkat pemulihan konkuren merosot menjadi sekitar 12%.
“Dalam perkara TPPU yang beririsan dengan kepailitan, pertanyaan ‘berapa nilainya’ selalu diikuti pertanyaan ‘milik siapa’. Penilai menjawab yang pertama, tetapi jawabannya ikut menentukan yang kedua.”
Protokol koordinasi yang disarankan
| 01 | Pemetaan status aset bersama. Kurator dan penyidik menyusun daftar aset dengan status: boedel murni, sita pidana, jaminan kebendaan, dan sengketa kepemilikan. |
|---|---|
| 02 | Satu tanggal penilaian, satu penilai independen. Hindari “perang laporan” antara penilai kurator, penilai penyidik, dan penilai debitor untuk aset yang sama. |
| 03 | Penjualan dini dengan dana ditahan. Aset yang cepat menyusut dijual atas izin hakim pengawas dan persetujuan penyidik/pengadilan; hasilnya ditempatkan di rekening khusus sampai status kepemilikan diputus. |
| 04 | Keterbukaan kepada korban. Ringkasan nilai dan skenario pemulihan disampaikan dalam rapat kreditor untuk menekan spekulasi dan gugatan susulan. |
Hubungan kerja yang akan makin rapat
Beberapa perkembangan regulasi dan pasar per September 2026 memberi sinyal bahwa kerja sama kurator dan penilai akan makin terlembaga.
KUHAP baru (UU 20/2025) Berlaku sejak 2 Januari 2026 Perlindungan pihak ketiga beriktikad baik dalam bersama KUHP (UU 1/2023) penyitaan membuka ruang bagi kreditor pailit; nilai aset sitaan makin sering diuji
RUU Perampasan Aset Prolegnas prioritas; DPR Bila perampasan tanpa pemidanaan diadopsi, menargetkan pengesahan kebutuhan penilaian aset rampasan dan dalam paripurna Desember pengelolaannya meningkat tajam; potensi 2026 benturan baru dengan sita umum kepailitan
| Revisi UU 37/2004 & RUU | Didorong AKPI dan pelaku usaha; Peluang mengatur secara eksplisit penggunaan |
|---|---|
| Kurator dan Pengurus | belum disahkan penilai independen, uji insolvensi, dan koordinasi dengan sita pidana |
Standar Profesi AKPI 2026 Disahkan RAT/RALB AKPI, 28 Standar kerja kurator yang lebih rinci akan Agustus 2026 memengaruhi cara kurator menugaskan dan memakai laporan penilai
Permenkum 20/2025 Berlaku sejak 27 Mei 2025 Imbalan kurator berbasis hasil pemberesan; transparansi nilai menjadi makin penting bagi kreditor
| Lelang elektronik (PMK | Berlaku Pasar lelang lebih luas dan terdokumentasi; data |
|---|---|
| 122/2023) | hasil lelang dapat menjadi pembanding nilai likuidasi yang lebih kuat |
Tabel 7. Radar regulasi. Status dapat berubah; periksa sumber resmi sebelum digunakan.
| Untuk regulator dan pembuat undang- Untuk asosiasi profesi (AKPI, MAPPI) | |
| undang Pedoman bersama penugasan penilaian | |
| Kewajiban penilaian independen untuk aset di untuk kepailitan dan PKPU | |
| atas ambang tertentu sebelum pemberesan Format laporan ringkas yang ramah hakim | |
| Mekanisme koordinasi sita umum dan sita pengawas dan kreditor | |
| pidana, termasuk rekening penampungan Pelatihan silang: kurator memahami dasar | |
| hasil penjualan dini nilai, penilai memahami hukum kepailitan | |
| Pengakuan korban sebagai kreditor dalam Standar penilaian aset baru: aset kripto, | |
| pengembalian aset hasil kejahatan karbon, data, dan liabilitas lingkungan | |
| Basis data publik hasil lelang harta pailit pascatambang | |
| sebagai rujukan nilai likuidasi |
Penutup
Kurator dan penilai adalah dua profesi yang tidak dapat saling menggantikan, tetapi juga tidak dapat bekerja sendiri-sendiri. Kurator membawa mandat hukum untuk bertindak; penilai membawa disiplin untuk menakar. Di tengah perkara yang makin sering bersinggungan dengan pidana, kualitas hubungan keduanya akan menentukan satu hal yang paling ditunggu para kreditor dan korban: berapa rupiah yang benar-benar kembali. Untuk itu, penilaian dalam kepailitan tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas menjelang lelang, melainkan sebagai instrumen tata kelola sejak hari pertama boedel berada dalam sita umum.
◆
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan PMK 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, sebagaimana dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. diubah dengan PMK 56/PMK.01/2017 dan PMK 228/PMK.01/2019.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lelang (menggantikan PMK 213/PMK.06/2020).
| Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang | MAPPI–KPSPI. Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian |
|---|---|
| Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. | Indonesia Edisi VII 2018 beserta revisinya. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab IAI–DSAK. Standar Akuntansi Keuangan: PSAK 105, 109, 113, 201, Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 210, 236, 237 (penomoran berlaku 1 Januari 2024).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata AKPI. Standar Profesi Kurator dan Pengurus 2026; Media Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Justitia, “RAT dan RALB 2026, AKPI Tetapkan Standar Profesi…”, dalam TPPU atau Tindak Pidana Lain. Agustus 2026.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 20 Tahun 2025 tentang DPR RI, “Pengesahan RUU Perampasan Aset di Desember 2026 Pedoman Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus. Telah Diperhitungkan secara Matang”, 27 Agustus 2026.
Catatan. Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan nasihat hukum, akuntansi, atau opini penilaian. Studi kasus PT Arunika Investama sepenuhnya fiktif; kesamaan nama atau angka dengan perkara nyata tidak disengaja. Ketentuan peraturan diringkas; rujuk teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum digunakan dalam penugasan. © 2026 Valuasi Nusantara · valuasinusantara.com