Penilaian sumber daya alam
Menentukan Total Economic Value Hutan Tropis: Studi Kasus 100.000 Hektare di Kalimantan Tengah
Panduan konsep, dasar hukum, dan ilustrasi perhitungan Total Economic Value hutan tropis — termasuk nilai jasa penyerapan dan penyimpanan karbon — pada kawasan seluas 100.000 hektare.
Panduan konsep, dasar hukum, dan ilustrasi perhitungan — termasuk nilai jasa penyerapan dan penyimpanan karbon
1. Mengapa Hutan Perlu Dinilai Secara Ekonomi?
Bagi banyak orang, hutan sering dipandang sederhana: sebidang kawasan berisi pohon dan satwa. Padahal, dari sudut pandang penilaian (appraisal), hutan adalah aset yang menghasilkan banyak sekali manfaat sekaligus — mulai dari kayu yang bisa dijual, air bersih yang mengalir ke sungai, udara yang lebih sejuk, hingga fungsi menyimpan karbon yang kini punya nilai jual di pasar karbon. Karena manfaat itu sangat beragam dan sebagian besar tidak diperjualbelikan di pasar biasa, dibutuhkan sebuah kerangka berpikir yang bisa merangkum seluruh manfaat tersebut menjadi satu angka yang bisa dibandingkan dan dipertanggungjawabkan. Kerangka itulah yang disebut Total Economic Value atau TEV.
Artikel ini menjelaskan konsep TEV secara sederhana, dasar hukum dan standar penilaian yang berlaku di Indonesia, serta memberikan ilustrasi perhitungan untuk kawasan hutan tropis seluas 100.000 hektare di Kalimantan Tengah — termasuk cara menghitung nilai jasa penyerapan dan penyimpanan karbon (carbon sequestration value), yang belakangan menjadi salah satu komponen paling banyak dibicarakan dalam penilaian sumber daya hutan.
2. Mengenal Konsep Total Economic Value (TEV)
Konsep TEV pertama kali dipopulerkan oleh para ekonom lingkungan seperti Pearce dan Turner (1990) dan diperkuat oleh studi besar Costanza dan kawan-kawan (1997) yang menghitung nilai jasa ekosistem seluruh bumi. Gagasan intinya sederhana: nilai total sebuah sumber daya alam tidak hanya berasal dari barang yang bisa langsung dijual, tetapi juga dari jasa-jasa lain yang mendukung kehidupan meskipun tidak punya harga pasar langsung.
TEV biasanya dipecah menjadi dua kelompok besar, nilai guna (use value) dan nilai bukan guna (non-use value), yang kemudian dirinci lagi menjadi beberapa komponen berikut, mengikuti tipologi yang dikembangkan de Groot, Wilson, dan Boumans (2002) serta laporan TEEB (2010):
- Nilai guna langsung (direct use value) — manfaat yang dipetik langsung, seperti kayu, rotan, buah hutan, dan hasil hutan bukan kayu lainnya.
- Nilai guna tidak langsung (indirect use value) — jasa lingkungan yang mendukung kehidupan tanpa dipanen langsung, misalnya pengatur tata air, penahan erosi, penyerap karbon, dan pengatur iklim mikro.
- Nilai pilihan (option value) — nilai dari kemungkinan pemanfaatan di masa depan, misalnya potensi bahan obat dari keanekaragaman hayati yang belum tergali.
- Nilai keberadaan dan nilai warisan (existence & bequest value) — nilai yang muncul semata karena hutan itu ada dan bisa diwariskan ke generasi berikutnya, terlepas dari apakah seseorang pernah memanfaatkannya secara langsung.
Menjumlahkan seluruh komponen itulah yang menghasilkan angka TEV. Beberapa penelitian di Kalimantan sudah menerapkan kerangka ini secara nyata. Rahma dan kawan-kawan (2020), misalnya, menghitung TEV ekosistem hutan tropis Kalimantan Timur menggunakan metode benefit transfer berbasis basis data TEEB, dan mendapati bahwa jasa penyediaan (provisioning) menyumbang porsi terbesar dari total nilai, disusul jasa kultural, jasa pengaturan, lalu jasa pendukung. Studi lain oleh Rezekiah dan kawan-kawan (2024) di Kalimantan Selatan menghitung TEV sebuah taman hutan raya dengan merinci nilai guna langsung (kayu, karbon, oksigen, rekreasi), nilai guna tidak langsung (penyerapan air), dan nilai pilihan (keberadaan dan warisan) secara terpisah sebelum dijumlahkan.
3. Dasar Hukum dan Standar Penilaian di Indonesia
Di Indonesia, penilaian sumber daya alam — termasuk hutan — tidak dilakukan sembarangan. Ada kerangka hukum dan standar profesi yang mengikat setiap Penilai:
- Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang diterbitkan Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) di bawah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Penilaian sumber daya alam diatur secara khusus melalui petunjuk teknis SPI, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) & SPI bersifat wajib bagi Penilai berizin, sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Publik.
- Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam, yang secara eksplisit membagi manfaat hutan menjadi nilai guna, nilai guna tidak langsung, nilai pilihan, dan nilai keberadaan — sejalan dengan kerangka TEV internasional.
- International Valuation Standards (IVS) yang diterbitkan International Valuation Standards Council (IVSC), sebagai rujukan prinsip dasar dan basis nilai (value premise) yang berlaku secara internasional dan menjadi acuan tambahan bagi Penilai Indonesia.
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (berlaku sejak diundangkan 10 Oktober 2025). Peraturan ini menjadi payung hukum bagi perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan karbon di Indonesia.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur mekanisme teknis perdagangan karbon khususnya di sektor kehutanan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang memperkenalkan pajak karbon dengan tarif minimum Rp30.000 per ton CO2e (setara Rp30 per kilogram CO2e) sebagai batas bawah harga karbon di Indonesia.
Kombinasi kerangka TEV dari literatur ilmiah dengan aturan penilaian sumber daya alam di Indonesia inilah yang menjadi dasar metodologis untuk menilai kawasan hutan tropis di Kalimantan Tengah pada contoh berikut.
4. Gambaran Objek Penilaian
Sebagai ilustrasi, objek penilaian adalah kawasan hutan tropis seluas 100.000 hektare di Provinsi Kalimantan Tengah. Provinsi ini dikenal memiliki kombinasi hutan hujan tropis dataran rendah (lowland dryland forest) dan hutan rawa gambut (peat swamp forest) dalam luasan yang signifikan, sehingga karakteristik cadangan karbon dan jasa ekosistemnya bisa berbeda cukup jauh antar tipe tutupan lahan. Perbedaan ini penting diperhitungkan karena, seperti akan terlihat pada bagian karbon, hutan gambut menyimpan karbon jauh lebih besar per hektare dibanding hutan dataran rendah biasa — karena sebagian besar karbonnya tersimpan di dalam lapisan gambut, bukan hanya di batang pohon.
Untuk kebutuhan ilustrasi ini, kawasan diasumsikan terdiri atas dua tipe tutupan yang lazim dijumpai di Kalimantan Tengah: hutan dataran rendah (dryland forest) dan hutan rawa gambut (peat swamp forest). Dalam praktik penilaian sesungguhnya, komposisi ini wajib dipastikan melalui data penutupan lahan terkini (misalnya dari citra satelit dan survei lapangan), bukan diasumsikan seperti pada ilustrasi ini.
5. Metode Penilaian TEV
Karena sebagian besar komponen TEV tidak punya harga pasar langsung, Penilai memakai beberapa pendekatan yang saling melengkapi, sebagaimana lazim digunakan pada studi valuasi ekosistem hutan tropis di Indonesia:
- Harga pasar (market price approach) — untuk komponen yang punya pasar jelas, seperti kayu dan hasil hutan bukan kayu.
- Biaya pengganti (replacement cost approach) — memperkirakan nilai jasa lingkungan dari biaya yang dibutuhkan untuk menggantikan fungsi tersebut secara buatan, misalnya biaya membangun infrastruktur pengolahan air jika fungsi tata air hutan hilang.
- Biaya perjalanan (travel cost method) dan valuasi kontingensi (contingent valuation) — untuk memperkirakan nilai rekreasi dan nilai keberadaan berdasarkan kesediaan membayar masyarakat.
- Transfer manfaat (benefit transfer method) — mengadaptasi hasil studi valuasi ekosistem serupa dari lokasi lain (misalnya basis data TEEB) ke lokasi penilaian, dengan penyesuaian kondisi setempat. Metode inilah yang dipakai pada studi-studi TEV hutan Kalimantan Timur oleh Rahma dan kawan-kawan (2020).
Untuk komponen karbon secara khusus, pendekatan yang digunakan berbeda: nilai dihitung dari estimasi stok karbon tersimpan (dari survei biomassa dan tanah), dikonversi menjadi setara CO2, lalu dikalikan harga karbon yang berlaku di pasar atau ditetapkan regulator. Bagian berikutnya membahas perhitungan ini secara rinci.
6. Fokus: Menghitung Nilai Jasa Penyerapan dan Penyimpanan Karbon
6.1 Estimasi Stok Karbon
Beberapa penelitian lapangan di Kalimantan memberi gambaran kisaran cadangan karbon pada berbagai tipe hutan. Prahara, Hardiansyah, dan Widhanarto meneliti hutan di KPHP Model Sungai Merakai, Kalimantan Barat, dan mendapati hutan primer menyimpan rata-rata sekitar 234,5 ton karbon per hektare, sementara hutan sekunder memiliki biomassa yang bahkan lebih tinggi. Penelitian lain yang dirangkum dalam jurnal Hutan dan Masyarakat (2022) menyebutkan cadangan karbon tegakan hutan tropis dapat mencapai sekitar 506,7 ton karbon per hektare, sedangkan pada hutan gambut cadangan karbon total (termasuk karbon yang tersimpan di lapisan gambut, bukan hanya biomassa pohon) bisa mencapai sekitar 1.371 ton karbon per hektare menurut kajian Anshari dan kawan-kawan (2022). Untuk hutan rawa gambut spesifik di Kalimantan Tengah, penelitian Aguswan (2015) di Hutan Desa Buntoi, Pulang Pisau, juga mengonfirmasi cadangan karbon yang besar pada hutan gambut sekunder dibanding area semak gambut.
Rentang angka ini menunjukkan bahwa cadangan karbon sangat bergantung pada tipe tutupan lahan. Untuk ilustrasi kawasan 100.000 hektare di Kalimantan Tengah, digunakan dua skenario tutupan lahan yang disederhanakan sebagai berikut. Angka ini bersifat ilustratif untuk menjelaskan metode perhitungan — bukan hasil survei lapangan sesungguhnya, yang wajib dilakukan Penilai sebelum menerbitkan opini nilai final.
Tabel 1. Ilustrasi estimasi stok karbon berdasarkan asumsi komposisi tutupan lahan (bukan hasil survei lapangan aktual).
Menjumlahkan kedua tipe tutupan lahan, total stok karbon kawasan diperkirakan berada pada kisaran 43,3 juta hingga 80,9 juta ton karbon, dengan titik tengah ilustratif sekitar 62 juta ton karbon untuk seluruh kawasan 100.000 hektare. Rentang yang lebar ini menegaskan pentingnya survei tutupan lahan dan pengukuran biomassa yang akurat sebelum menetapkan nilai final — sesuatu yang tidak bisa digantikan oleh asumsi rata-rata nasional.
6.2 Konversi ke Setara CO2 (CO2e)
Karbon (C) yang tersimpan dalam biomassa dan tanah perlu dikonversi menjadi setara karbon dioksida (CO2e) karena itulah satuan yang dipakai dalam perdagangan karbon dan regulasi nilai ekonomi karbon di Indonesia. Konversi ini memakai rasio berat molekul CO2 terhadap C, yaitu 44 dibagi 12, atau sekitar 3,67. Artinya, setiap 1 ton karbon setara dengan sekitar 3,67 ton CO2e. Metode dan faktor konversi ini konsisten dengan pedoman inventarisasi gas rumah kaca dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) yang menjadi rujukan standar internasional maupun nasional dalam penghitungan neraca karbon hutan.
Dengan estimasi titik tengah 62 juta ton karbon pada bagian sebelumnya, maka setara CO2e yang tersimpan di kawasan adalah sekitar 62 juta dikali 3,67, atau sekitar 227 juta ton CO2e. Angka inilah yang menjadi dasar perhitungan nilai moneter jasa karbon pada bagian berikutnya.
6.3 Menetapkan Harga Karbon Rujukan
Harga karbon di Indonesia belum tunggal — ada beberapa acuan yang bisa dipakai tergantung skema yang relevan bagi objek penilaian:
- Pajak karbon (harga dasar/floor) — Rp30.000 per ton CO2e, sesuai tarif minimum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Harga rata-rata transaksi domestik di Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) — berkisar Rp52.000–Rp67.000 per ton CO2e berdasarkan data perdagangan sepanjang pertengahan 2024 hingga akhir 2025, jauh di bawah harga pasar sukarela internasional yang saat itu sekitar 9 dolar AS per ton.
- Harga kredit karbon internasional Indonesia — sekitar Rp96.000 hingga Rp144.000 per ton CO2e, sebagaimana ditetapkan pada peluncuran perdagangan karbon internasional IDXCarbon pada Januari 2025.
- Target harga jangka menengah pemerintah — otoritas energi menargetkan harga karbon Indonesia bisa naik hingga sekitar 40 dolar AS per ton CO2e, jauh di atas kisaran harga domestik saat ini yang masih berada di kisaran 4–5 dolar AS per ton.
Karena rentang harga ini cukup lebar, Penilai perlu memilih skenario harga secara eksplisit dan mengungkapkannya dalam laporan penilaian — bukan memilih satu angka tanpa penjelasan. Untuk ilustrasi ini, dipakai tiga skenario: harga dasar pajak karbon, harga rata-rata pasar domestik, dan harga kredit internasional.
6.4 Ilustrasi Perhitungan Nilai Karbon
Tabel 2. Ilustrasi nilai jasa karbon (stok tersimpan) pada tiga skenario harga. Angka dibulatkan untuk kemudahan pembacaan.
Perlu ditekankan, angka pada Tabel 2 merepresentasikan nilai stok karbon yang tersimpan (potensi nilai jika seluruh karbon dikonversi menjadi kredit dan diperdagangkan), bukan pendapatan tahunan. Dalam praktik REDD+ dan perdagangan karbon berbasis kehutanan, yang benar-benar dapat dimonetisasi setiap tahun adalah volume emisi yang berhasil dicegah (avoided emission) dibandingkan skenario tanpa perlindungan hutan (business as usual), bukan seluruh stok karbon sekaligus. Untuk hutan sekunder yang masih tumbuh, ada pula komponen serapan karbon tahunan (annual increment) yang menurut sejumlah penelitian tegakan hutan tropis Indonesia berkisar sekitar 4 hingga 5 ton CO2 per hektare per tahun pada tingkat pohon. Pada hutan primer yang sudah matang, laju serapan bersih ini biasanya jauh lebih kecil karena pertumbuhan biomassa sudah mendekati titik jenuh, sehingga nilai utamanya terletak pada fungsi penyimpanan (stock), bukan penyerapan tambahan (flow).
7. Ilustrasi Rekapitulasi TEV Kawasan
Studi-studi valuasi hutan tropis Kalimantan Timur yang menggunakan metode benefit transfer — seperti Rahma dan kawan-kawan (2020) — menunjukkan pola pembagian nilai antar kategori jasa ekosistem yang relatif konsisten: jasa penyediaan (yang mencakup kayu dan hasil hutan) menyumbang porsi terbesar (sekitar 45 persen dari TEV), disusul jasa kultural (sekitar 37 persen), jasa pengaturan termasuk karbon (sekitar 17 persen), dan jasa pendukung (kurang dari 1 persen). Proporsi ini bisa dipakai sebagai pembanding kasar (benchmark), meski nilai absolutnya wajib dihitung ulang sesuai kondisi spesifik lokasi, harga setempat, dan data biofisik terbaru.
Dengan menggabungkan estimasi nilai karbon pada skenario harga pasar domestik (Rp13,6 triliun, mewakili sebagian dari jasa pengaturan) sebagai titik pijak dan proporsi pembanding di atas, TEV kawasan 100.000 hektare secara sangat kasar dapat berada pada orde puluhan triliun rupiah. Namun, angka gabungan seperti ini hanya layak disajikan sebagai ilustrasi edukatif tentang skala nilai yang mungkin muncul, bukan sebagai hasil penilaian yang bisa dijadikan dasar transaksi, perpajakan, atau kebijakan tanpa kajian lapangan penuh.
8. Catatan Metodologis dan Keterbatasan
- Data cadangan karbon dan jasa ekosistem yang dipakai di atas berasal dari studi-studi di lokasi lain di Kalimantan (Kalimantan Timur, Kalimantan Barat) yang ditransfer sebagai pembanding (benefit transfer), bukan hasil pengukuran langsung di kawasan 100.000 hektare yang menjadi objek penilaian.
- Harga karbon di pasar Indonesia masih tipis volumenya dan cukup fluktuatif dari bulan ke bulan, sehingga Penilai perlu mencantumkan tanggal referensi harga secara eksplisit dan idealnya menyajikan analisis sensitivitas seperti pada Tabel 2, bukan angka tunggal.
- Nilai stok karbon berbeda konsep dengan nilai kredit karbon yang benar-benar bisa diperdagangkan; kredit karbon mensyaratkan verifikasi independen, skema metodologi yang diakui (misalnya di bawah kerangka Perpres 110/2025 dan Permen LHK 21/2022), serta baseline deforestasi yang disepakati.
- Komponen non-use value seperti nilai keberadaan dan nilai warisan idealnya digali melalui survei kesediaan membayar (willingness to pay) pada populasi yang relevan, bukan sekadar diasumsikan dari proporsi studi lain.
- Penilaian yang akan digunakan untuk tujuan formal — misalnya pelaporan keuangan, agunan, kompensasi, atau kebijakan pemerintah — wajib mengikuti prosedur penuh SPI dan Perdirjen KN No. 5/KN/2021, termasuk inspeksi lapangan, verifikasi legalitas kawasan, dan pengungkapan asumsi secara lengkap dalam laporan penilaian.
9. Kesimpulan
Menilai hutan tropis seluas 100.000 hektare bukan sekadar menaksir harga kayunya. Kerangka Total Economic Value membantu memastikan bahwa jasa-jasa penting lain — tata air, keanekaragaman hayati, nilai budaya, hingga penyimpanan karbon — ikut terhitung, bukan dianggap tidak bernilai karena tidak punya harga pasar langsung. Khusus untuk komponen karbon, perkembangan regulasi nilai ekonomi karbon di Indonesia (dari Perpres 98/2021 ke Perpres 110/2025, Permen LHK 21/2022, dan pajak karbon dalam UU HPP) kini memberi rujukan harga yang lebih konkret dibanding satu dekade lalu, meski harganya masih jauh di bawah pasar internasional dan wajib disikapi dengan skenario, bukan kepastian tunggal. Kombinasi metode ilmiah (benefit transfer, estimasi biomassa, konversi CO2e) dengan kerangka hukum dan standar penilaian Indonesia (SPI, Perdirjen KN 5/KN/2021) itulah yang membuat hasil penilaian TEV hutan tropis bisa dipertanggungjawabkan secara profesional.
Daftar Pustaka
Aguswan, Y. (2015). Estimasi Cadangan Karbon di Atas Permukaan pada Hutan Desa Buntoi, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Jurnal Hutan Tropika, X(1), 11–18.
Anshari, G. Z., dkk. (2022). Dikutip dalam: Estimasi Biomassa, Cadangan Karbon, Produksi O2, dan Nilai Ekonominya. Jurnal Hutan dan Masyarakat, 14(1), 12–26.
Brown, S. (1997). Estimating Biomass and Biomass Change of Tropical Forests: A Primer. FAO Forestry Paper 134. Roma: Food and Agriculture Organization.
Costanza, R., d'Arge, R., de Groot, R., Farber, S., Grasso, M., Hannon, B., ... & van den Belt, M. (1997). The value of the world's ecosystem services and natural capital. Nature, 387, 253–260.
de Groot, R. S., Wilson, M. A., & Boumans, R. M. J. (2002). A typology for the classification, description and valuation of ecosystem functions, goods and services. Ecological Economics, 41(3), 393–408.
Indrajaya, Y. Cadangan Karbon Hutan Lindung Long Ketrok di Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur. Neliti.
Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Pedoman inventarisasi gas rumah kaca nasional (2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories) dan pembaruannya.
International Valuation Standards Council (IVSC). International Valuation Standards (IVS), edisi berlaku.
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) & Standar Penilaian Indonesia (SPI), termasuk petunjuk teknis SPI 306 tentang Penilaian Sumber Daya Alam.
Pearce, D. W., & Turner, R. K. (1990). Economics of Natural Resources and the Environment. Baltimore: Johns Hopkins University Press.
Prahara, A., Hardiansyah, G., & Widhanarto, G. O. Studi Potensi Biomassa dan Karbon pada Tegakan Hutan KPHP Model Sungai Merakai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Universitas Tanjungpura.
Rahma, dkk. (2020). Valuasi Jasa Ekosistem Hutan Tropis di Kalimantan Timur dengan Metode Benefit Transfer. Buletin LOUPE, 16(1).
Rahma, dkk. (2020). Valuasi Jasa Lingkungan Hutan Tropis: Studi Kasus Beberapa Kampung di Kalimantan Timur. Jurnal Riset Pembangunan.
Rezekiah, A. A., Fithria, A., Shiba, Y. N., & Ilham, W. (2024). The economic value of Indonesia's tropical rainforest park (TH2TI) in South Kalimantan. Jurnal Penelitian Kehutanan Wallacea, 13(1), 1–12.
The Economics of Ecosystems and Biodiversity (TEEB). (2010). The Economics of Ecosystems and Biodiversity: Mainstreaming the Economics of Nature. Malta: Progress Press.
Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (dicabut).
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bursa Efek Indonesia — IDXCarbon. Laporan bulanan perdagangan karbon Bursa Karbon Indonesia.
| Tipe Tutupan Lahan | Luas Ilustratif (Ha) | Stok Karbon (ton C/Ha) | Rujukan Kisaran | Total Karbon (ton C) |
|---|---|---|---|---|
| Hutan dataran rendah (dryland forest) | 65.000 | ± 235–507 | Prahara dkk.; Siraj (2019) | ± 15.275.000–32.955.000 |
| Hutan rawa gambut (peat swamp forest) | 35.000 | ± 800–1.371 | Anshari dkk. (2022); Aguswan (2015) | ± 28.000.000–47.985.000 |
| Skenario Harga | Harga (Rp/ton CO2e) | Estimasi CO2e (ton) | Estimasi Nilai Karbon (Rp) | |
| Harga dasar pajak karbon (UU HPP) | 30.000 | ± 227 juta | ± Rp6,8 triliun | |
| Rata-rata pasar domestik IDXCarbon | ± 60.000 | ± 227 juta | ± Rp13,6 triliun | |
| Kredit karbon internasional IDXCarbon | ± 120.000 | ± 227 juta | ± Rp27,2 triliun |